Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Daerah Tingkat II Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.