Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan dengan Hormat dari Pekerjaanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Uang tunggu diberikan kepada Pegawai Negeri tetap yang diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena :
a.
Perubahan susunan kantor, atau penghapusan kantor atau perubahan jumlah pegawai, sehingga karenanya untuk sementara waktu tidak diperlukan;
b.
Tidak cakap, akan tetapi masih pula memenuhi syarat-syarat untuk sesuatu jabatan negeri yang lain;
c.
Sakit.

Pasal 2

Pegawai Negeri tetap menurut peraturan ini ialah :
a.
Pegawai yang telah mendapat kedudukan pegawai negeri tetap menurut dan "Peraturan uang Tunggu" (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) No. 10 tahun 1949 juncto No. tahun 1950);
b.
Pegawai Negeri termaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari "Wachtgeldreglement" (Staatsblad 1934 No. 209 setelah ditambah dan diubah kemudian).

Pasal 3

(1)
Kepada Pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam , diberikan uang-tunggu paling lama satu tahun. Masa ini dalam hal-hal tersebut di bawah dapat diperpanjang, tiap-tiap kali paling lama dengan satu tahun, akan tetapi jumlah masa pemberian uang-tunggu semuanya itu dengan memperhatikan ayat-ayat berikut tidak boleh lebih dari lima tahun :
a.
Apabila Pegawai Negeri tersebut dalam huruf c menurut surat keterangan Majelis Pemeriksa Kesehatan karena masih sakit, belum dapat bekerja kembali;
b.
Apabila Pegawai Negeri tersebut dalam huruf a atau b, belum dapat ditempatkan kembali pada sesuatu jabatan, sekalipun ia telah berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan.
(2)
Jumlah segala masa menerima uang-tunggu bagi mereka tersebut dalam huruf b, tidak boleh lebih dari lima tahun.

Pasal 4

Uang-tunggu diberikan mulai bulan berikutnya bulan Pegawai Negeri diberhentikan dari pekerjaan.

Pasal 5

(1)
Kecuali ketentuan-ketentuan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, maka banyaknya uang-tunggu adalah :
a.
60% dari gaji-pokok terakhir (termasuk gaji tambahan peralihan) untuk tahun yang pertama, dan
b.
50% dari gaji-pokok terakhir (termasuk gaji tambahan peralihan) untuk masa selanjutnya.
(2)
Apabila terhadap Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat, dari pekerjaannya karena alasan termaksud dalam , huruf a, dapat diterangkan pada waktu pemberhentiannya, bahwa besar kemungkinan ia segera akan dapat dipekerjakan kembali dalam pangkat yang sesuai dengan jabatan terakhir pada suatu Djawatan Negeri lain, maka kepadanya diberikan uang-tunggu untuk tahun pertama 80%, tahun kedua 70%, tahun ketiga 60% dan seterusnya 50% dari gaji-pokok terakhir termaksud.
(3)
Banyaknya uang-tunggu yang dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas ialah paling sedikit : a.
R.
67,50 sebulan untuk tahun yang pertama dan R. 45,- sebulan untuk masa selanjutnya. b.
R.
97,50 sebulan untuk tahun yang pertama dan R. 65,- sebulan untuk masa selanjutnya bagi yang beristeri (bersuami) atau mempunyai anak termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 yang menjadi tangguhan penuh.
(4)
Apabila Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu, jika ia berhenti terus, mendapat kenaikan gaji menurut peraturan yang berlaku, maka uang-tunggunya dapat diubah dan ditetapkan kembali atas dasar gaji baru. Ketentuan ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri yang diperhentikan karena tidak cakap.
(5)
Apabila Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu karena sakit telah sembuh menurut Majelis Pemeriksa Kesehatan, akan tetapi tidak atau belum dapat dipekerjakan kembali, karena tidak/belum ada lowongan, maka pemberian uang-tunggu kepadanya dapat diatur kembali menurut penetapan dalam ayat (2) pasal ini, dengan ketentuan, bahwa jumlah masa pemberian uang-tunggu semua itu tidak boleh lebih dari lima tahun.

Pasal 6

Pecahan rupiah dari jumlah uang-tunggu dibulatkan menjadi satu rupiah.

Pasal 7

Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu, mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 8

Pegawai Negeri yang menerima uang-tunggu diwajibkan :
a.
Senantiasa bersiap sedia untuk dipekerjakan kembali dan berusaha sungguh-sungguh untuk mendapat pekerjaan pada sesuatu kantor Negeri;
b.
Minta idzin lebih dahulu kepada Kepala Kantor yang bersangkutan, apabila ia mau pindah ke lain tempat.

Pasal 9

(1)
Pegawai Negeri termaksud dalam huruf a dan b selama ia menerima uang-tunggu dibolehkan bekerja sementara waktu pada suatu kantor Negeri atau perusahaan partikelir, akan tetapi hal ini tidak akan mengurangi kewajiban yang ditentukan dalam .
(2)
Apabila Pegawai Negeri tersebut dipekerjakan untuk sementara waktu pada sesuatu kantor Negeri atau perusahaan partikelir dengan mendapat penghasilan di samping uang-tunggu, maka besarnya uang-tunggu diubah sedemikian, sehingga jumlah uang-tunggu (termasuk tunjangan menurut peraturan ini) ditambah dengan penghasilan di samping uang-tunggu, paling banyak sama dengan penghasilan yang akan diterimanya, apabila ia bekerja terus dalam jabatannya semula.

Pasal 10

(1)
Kecuali ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, maka apabila Pegawai Negeri yang dimaksudkan dalam pindah ke lain tempat tidak dengan idzin kepala Kantor yang bersangkutan atau menolak pekerjaan yang diberikan kepadanya yang menurut pendapat Kepala Kantor yang bersangkutan, dengan mengingat, pendidikan dan pengalaman Pegawai Negeri itu, patut diserahkan kepadanya, maka pemberian uang-tunggu itu dicabut mulai bulan berikutnya ia pindah ke lain tempat atau diperintahkan untuk bekerja.
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak dijalankan;
a.
Apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat mengemukakan alasan-alasan Yang dapat diterima oleh Kepala Kantor;
b.
Karena kesehatan Pegawai Negeri tidak mengizinkan menjalankan pekerjaan itu, yang harus dinyatakan dengan surat keterangan Majelis Pemeriksa, Kesehatan.
(3)
Dalam hal termaksud dalam ayat (2) huruf b, uang-tunggu diubah menjadi uang-tunggu menurut huruf a, mulai bulan berikutnya bulan ia menerima surat keterangan dari Majelis Pemeriksa Kesehatan yang menyatakan bahwa ia belum dapat dipekerjakan kembali.

Pasal 11

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam , ayat (1) dan (2), maka uang-tunggu tidak diberikan bilamana Pegawai Negeri yang telah diberitahukan lebih dahulu akan pemberhentiannya dari pekerjaan menolak pekerjaan yang lain yang diberikan kepadanya.

Pasal 12

Uang-tunggu diberikan dan dicabut oleh Pembesar yang berhak mengangkat, serendah-rendahnya oleh Kepala Jawatan.

Pasal 13

Terhadap putusan yang diambil oleh yang berwajib untuk mencabut atau tidak memberikan uang-tunggu, Pegawai Negeri yang berkepentingan dapat mengajukan keberatanannya dengan tertulis kepada Pembesar yang lebih atas.

Pasal 14

Biaya perjalanan dari Pegawai Negeri Yang harus diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Kesehatan, dipikul oleh Negeri menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Kepada Pegawai Negeri tetap termaksud peraturan ini Yang tidak atas kemauan sendiri diperhentikan dengan hormat dari pekerjaannya, yang karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berhak menerima lagi uang-tunggu dan berdasarkan penetapan-penetapan Yang berlaku baginya belum berhak menerima pensiun, dapat diberikan tunjangan, jika ia ternyata tidak mempunyai mata pencaharian cukup untuk penghidupannya sekeluarga.
(2)
Pemberian tunjangan menurut ayat (1), pasal ini, dilakukan atas permintaan, tiap-tiap kali untuk 1 tahun lamanya dan paling lama untuk waktu 5 tahun, termasuk di dalamnya waktu dalam mana diterima uang-tungggu menurut peraturan ini.
(3)
Tunjangan tersebut diberikan mulai bulan berikutnya permintaan akan pemberian tunjangan dimajukan.
(4)
Besarnya tunjangan ialah 40% dari gaji termaksud , ayat (1) dan (2) peraturan ini dan jumlahnya dibulatkan ke atas menjadi rupiah bulat.

Pasal 16

(1)
Kepada Pegawai Negeri tidak tetap tersebut di bawah ini, yaitu :
a.
Yang tidak termasuk dalam ketentuan-ketentuan peraturan ini;
b.
Yang diberi gaji atau upah harian atas dasar P.G.P. 1948;
c.
Yang diberi gaji atau upah bulanan atas dasar P.G.P. 1948;
d.
Yang dipekerjakan sebagai "niet organieke maandgelders" atau "daggelders" menurut B.B.L. 1938/B.A.G. 1949;
e.
Yang diberi gaji menurut tinggi-upah setempat ("Plaatselijk loonpeil"); yang diperhentikan dengan hormat dari jabatannya karena alasan-alasan termaksud peraturan ini, diberikan uang lepas.
(2)
Uang-lepas termaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan sekaligus.
a.
Bagi pegawai yang menerima gaji/upah bulanan, mulai bulan;
b.
Bagi pegawai yang menerima gaji/upah harian, mulai hari berikutnya ia diperhentikan dari jabatannya.
(3)
Jumlah uang-lepas tersebut ialah :
a.
Bagi yang menerima gaji/upah bulanan, 1 bulan penghasilan bersih untuk tiap-tiap 6 bulan bekerja terus-menerus yang bersambungan dengan waktu pemberhentian dari jabatan, sebanyak-banyaknya 6 bulan penghasilan bersih; dalam hal ini waktu yang kurang dari ½ tahun dibulatkan menjadi ½ tahun;
b.
Bagi yang menerima gaji/upah harian, 1 minggu penghasilan bersih untuk tiap-tiap 6 minggu bekerja terus-menerus yang bersambungan dengan saat pemberhentian dari jabatan, sebanyak-banyaknya 6 minggu penghasilan bersih; dalam hal ini 1 bulan dihitung 4 minggu dan waktu yang kurang dari 6 minggu diperhitungkan menjadi 6 minggu.

Pasal 17

Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini, akan diputus oleh Kepala Urusan Pegawai setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Peraturan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri tetap yang telah diberhentikan dari pekerjaan sebelum tanggal peraturan ini mulai berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.