Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
3.
Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
4.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
5.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
6.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung.
7.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPel adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga/perangkat daerah yang bekerja sama.
8.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
11.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
12.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi.
13.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
14.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan user id dan kata sandi (password) kepada admin agency, pemeriksa (verifikator), helpdesk, dan auditor.
15.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
16.
Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
17.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
18.
Admin Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan atau Kementerian/Lembaga.
19.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
20.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing.
21.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
22.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.
23.
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPSE adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).E-Reporting adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).

Pasal 3

Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan untuk metode pemilihan Penyedia sebagai berikut:
a.
E-Purchasing;
b.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
c.
tender cepat;
d.
Tender; dan
e.
Seleksi.

Pasal 4

Pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam menerapkan prinsip sebagai berikut:
a.
efisien;
b.
efektif;
c.
transparan;
d.
terbuka;
e.
bersaing;
f.
adil; dan
g.
akuntabel.

Pasal 5

Prinsip dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
efisien, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dilaksanakan dengan sumber daya yang optimal untuk memperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, dan waktu sebagaimana yang direncanakan;
b.
efektif, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan, artinya ketentuan dan informasi dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) bersifat terbuka bagi Pelaku Usaha dan masyarakat luas pada umumnya;
d.
terbuka, artinya memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha yang kompeten untuk mengikuti Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement);
e.
bersaing, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dilaksanakan melalui persaingan yang sehat di antara Pelaku Usaha yang memiliki potensi;
f.
adil, artinya pemberian perlakuan yang sama terhadap Pelaku Usaha yang mengikuti Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat; dan
g.
akuntabel, artinya pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) menerapkan prinsip dasar keamanan informasi sebagai berikut:
a.
confidentiality (kerahasiaan);
b.
integrity (integritas); dan
c.
availability (ketersediaan).

Pasal 7

Prinsip dasar keamanan informasi dalam sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
confidentiality (kerahasiaan), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin kerahasiaan data dan informasi para pihak dalam sistem dari pihak lain yang tidak berkepentingan;
b.
integrity (integritas), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin data tidak dapat diubah oleh pihak yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga dari ancaman serangan peretas; dan
c.
availability (ketersediaan), artinya sistem pengadaan barang/jasa menjamin sumber daya yang ada, siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem yang membutuhkan.

Pasal 8

Para pihak dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
penyelenggara sistem, yakni Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.
b.
pelaksana sistem, yakni:
1.
Admin PPE; dan
2.
Admin K/L.
c.
pengguna sistem, yakni:
1.
PPK;
2.
Pejabat Pengadaan;
3.
Pokja Pemilihan;
4.
PjPHP;
5.
Pelaku Usaha;
6.
Penyedia; dan
7.
Auditor.

Pasal 9

(1)
Para pihak sebagaimana dimaksud dalam harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sebagaimana dimaksud dalam harus:
a.
menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b.
menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya; dan
c.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyalahgunaan atas User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan pembinaan dan layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan di koordinasikan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam , Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

Menampilkan 11 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.