Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-aruk di Provinsi Kalimantan Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18.
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19.
Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25.
Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
32.
Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, dan Bupati Sambas.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi RDTR KPN;
b.
cakupan WP;
c.
WP Entikong;
d.
WP Nangabadau;
e.
WP Paloh-Aruk;
f.
kelembagaan;
g.
peninjauan kembali; dan
h.
ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1)
RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:
a.
acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;
b.
acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c.
acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d.
acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e.
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
WP Entikong;
b.
WP Nangabadau; dan
c.
WP Paloh-Aruk.

Pasal 5

(1)
WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2)
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan pemerintahan;
d.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e.
pusat perdagangan dan jasa;
f.
pusat pertanian tanaman pangan;
g.
pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
h.
pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
i.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(3)
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.
(4)
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare;
b.
SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan
c.
SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tujuh tiga) hektare.
(5)
SWP A
(5)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;
b.
Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;
c.
Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan
d.
Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.
(6)
SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a.
Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan koma sembilan empat) hektare;
b.
Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;
c.
Blok I.B.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;
d.
Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan
e.
Blok I.B.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare.
(7)
SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a.
Blok I.C.1 seluas 276,53 (dua ratus tujuh puluh enam koma lima tiga) hektare;
b.
Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan
c.
Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare.

Pasal 6

(1)
WP Nangabadau sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2)
WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan pemerintahan;
d.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e.
pusat perdagangan dan jasa;
f.
pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
g.
pengembangan ekowisata; dan
h.
pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
(3)
WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagian Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare.
(4)
WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;
b.
SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare;
c.
SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan
d.
SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.
(5)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tujuh tiga) hektare;
b.
Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;
c.
Blok I.A.3 seluas 114,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;
d.
Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) hektare;
e.
Blok I.A.5

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 220 pasal. Masuk untuk akses penuh.