Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

(1)
Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.
(2)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, maka yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan pada bulan Juli.

Pasal 5

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan