Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
2.
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan pengadilan khusus.
Pasal 2
Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas:
a.
tunjangan;
b.
rumah negara;
c.
fasilitas transportasi;
d.
jaminan kesehatan;
e.
jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
f.
biaya perjalanan dinas; dan
g.
uang penghargaan.
Pasal 3
(1)
Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan.
(2)
Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan.
(2)
Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berhak atas penghasilan sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi tempat Hakim Ad Hoc tersebut berasal.
Pasal 6
(1)
Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
(2)
Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 7
Hakim Ad Hoc diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas diberikan jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada Pengadilan yang bersangkutan ditugaskan.
Pasal 10
(1)
Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.
(2)
Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
(1)
Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc dihentikan apabila Hakim Ad Hoc:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hakim Ad Hoc yang berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
Pasal 12
(1)
Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan.
(2)
Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
(3)
Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.
(4)
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a.
sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;
b.
lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;
c.
lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;
d.
lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan
e.
lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.
(5)
Dalam hal Hakim Ad Hoc diangkat kembali maka uang penghargaan Hakim Ad Hoc diberikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 13
Tata cara pemberian dan penghentian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari:
a.
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 93), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan
b.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.