Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan:
a.penerbitan sertifikat izin karantina;
b.penerbitan sertifikat sanitasi kapal;
c.penerbitan buku kesehatan kapal;
d.penerbitan Port Health Quarantine Clearance; dan
e.penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada kecelakaan.