Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
2.
Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
3.
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
4.
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
5.
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
6.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang secara langsung mencari, mengumpulkan, mengolah, serta mengevaluasi data dan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
7.
Pemeriksa adalah pegawai Biro Perasuransian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
8.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
9.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa dalam rangka Pemeriksaan. MENTERI KEUANGAN
10.
Risiko adalah potensi terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan Perusahaan Perasuransian tidak dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
11.
Manajemen Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko beserta seluruh aspek yang terkait dengan kegiatan tersebut, termasuk prosedur, metodologi, sumber daya manusia, dan organ perusahaan.
12.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian merupakan kewenangan dan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 3

Pemeriksaan bertujuan untuk:
a.
memperoleh keyakinan mengenai kondisi Perusahaan Perasuransian yang sebenarnya;
b.
meneliti kesesuaian kondisi Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;
c.
memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian telah menerapkan Manajemen Risiko dengan baik yang meliputi antara lain Risiko tatakelola dan kepengurusan, Risiko strategi dan perencanaan, Risiko kepatuhan, Risiko operasional, Risiko asuransi, Risiko likuiditas, Risiko pasar dan investasi, serta Risiko modal; dan/atau
d.
memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

1.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan/atau Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
2.
Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
3.
Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilakukan hanya terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.

Pasal 5

1.
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2.
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Perasuransian, Kepala Biro Perasuransian menyampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
1.
rencana tahunan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
2.
laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian. MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

(1)
Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Desember.
(2)
Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dilengkapi dengan:
a.
daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta cakupan aspek Pemeriksaannya;
b.
daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta pertimbangan yang mendasari pemilihannya; dan
c.
daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 8

(1)
Laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 untuk periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk pelaksanaan hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian semester I, disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
b.
Untuk pelaksanaan hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian semester II, disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(2)
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melaporkan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian untuk periode 1 (satu) tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya.
(3)
Laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang memuat:
a.
rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian;
b.
pelaksanaan dari rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian; MENTERI KEUANGAN
c.
temuan dari hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian;
d.
hambatan pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dan usulan pemecahan masalah.

Pasal 9

(1)
Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi aspek sistem dan prosedur, aspek kelembagaan, aspek keuangan, aspek operasional, aspek manajemen, aspek Manajemen Risiko, dan aspek lain yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
(2)
Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap aspek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya meliputi aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha yang antara lain didasarkan pada:
a.
hasil analisis atas laporan periodik, informasi yang diperoleh atau surat pengaduan yang diterima oleh Biro Perasuransian: 1) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian; dan/atau 2) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan kegiatan usaha yang sehat.
b.
dibutuhkan tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian; atau MENTERI KEUANGAN
c.
terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, termasuk namun tidak terbatas pada, Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dalam rangka: 1) terjadinya merger atau akuisisi, pemberian izin merger atau akuisisi; 2) pemberian izin pengalihan portofolio pertanggungan; atau 3) pemantauan pelaksanaan salah satu aspek peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
d.
Risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Perasuransian;
e.
rekomendasi hasil Pemeriksaan sebelumnya; atau
f.
informasi yang diterima oleh Biro Perasuransian.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2)
Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
jenis Pemeriksaan;
b.
waktu pelaksanaan Pemeriksaan;
c.
Pemeriksa yang akan melakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d.
permintaan data atau dokumen awal yang dibutuhkan.
(4)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 1 (satu) hari kalender sebelum dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian. MENTERI KEUANGAN
(5)
Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya:
a.
tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b.
tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 11

(1)
Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan berdasarkan pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2)
Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
penentuan obyek Pemeriksaan;
b.
prosedur dan program Pemeriksaan;
c.
penyusunan kertas kerja Pemeriksaan;
d.
pelaporan Pemeriksaan;
e.
tindak lanjut Pemeriksaan; dan
f.
pengawasan Pemeriksaan.

Pasal 12

(1)
Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
b.
pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
c.
pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d.
pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian. MENTERI KEUANGAN
(2)
Persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan program Pemeriksaan yang didasarkan pada semua informasi yang tersedia termasuk hasil analisis laporan Periodik.
(3)
Pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di kantor Perusahaan Perasuransian yang diperiksa, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan yang diperiksa.
(4)
Pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun segera setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian berakhir dan harus berdasarkan atas data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
(5)
Pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemeriksa untuk memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian yang diperiksa telah melaksanakan hal-hal yang direkomendasikan dalam laporan hasil Pemeriksaan final.

Pasal 13

(1)
Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan tanpa penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa berwenang untuk:
a.
memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
b.
mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
c.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
d.
mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
e.
meminta Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.

Pasal 15

Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dari pihak yang tidak berhak.

Pasal 16

Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat perintah Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.

Pasal 17

(1)
Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat proses Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.