Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 3
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu.
Pasal 4
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.