Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.
2.
Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
3.
Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum kebijakan kelautan.
4.
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Pasal 2

Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas:
a.
Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan
b.
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

Pasal 3

Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2)
Untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(4)
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
b.
acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Pasal 6

(1)
Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Kelautan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 7

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8

(1)
Kebijakan Kelautan Indonesia dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional.
(2)
Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3)
Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.