Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1957 Tentang Peraturan Gaji Militer

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Arti Anggota Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan anggota adalah anggota Angkatan Perang yaitu Perwira, Bintara dan Prajurit dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Pasal 2

Formasi Jumlah pemangku pangkat-pangkat tersebut dalam golongan gaji lampiran dari Peraturan ini tiap-tiap tahun ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Pertahanan. Jumlah tempat yang dapat diduduki dalam pangkat-pangkat itu masing-masing tidak boleh lebih daripada jumlah yang ditetapkan dalam anggaran belanja, dengan ketentuan,
a.
bahwa pangkat yang terbuka, dapat diisi oleh pejabat dalam pangkat yang lebih rendah sebanyak lowongan itu.
b.
bahwa jumlah pemangku sesuatu pangkat yang telah ditetapkan, dapat dilampaui, apabila menurut peraturan dari daftar-daftar pangkat golongan gaji dalam lampiran A, pengangkatan dalam pangkat itu tidak tergantung pada adanya lowongan, dalam hal itu jumlah pemangku pangkat yang terdekat di bawahnya, yang telah ditentukan dalam anggaran-belanja, dapat dikurangi atau ditambah, dengan ketentuan, bahwa pemangku pangkat-pangkat itu dan pemangku pangkat-pangkat di atasnya, tidak dilampaui.
c.
terhadap usul-usul untuk mengubah atau menambah jumlah pemangku sesuatu pangkat yang ditetapkan dalam anggaran-belanja, Menteri Pertahanan memberikan pertimbangannya, kecuali dalam hal tersebut pada huruf b ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Syarat-syarat Pengangkatan Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan-gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat. Kedudukan anggota selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu pangkat. Dengan ijazah pendidikan umum tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkatan sesuatu pendidikan umum, yang menurut putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah-ijazah pendidikan umum yang disyaratkan untuk suatu pangkat. Mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan, Menteri Pertahanan dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang syarat-syarat pengangkatan pertama sebagai anggota yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 4

Gaji Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan ini, sedangkan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada pelbagai golongan gaji lampiran tersebut, serta penghasilan dan/atau keuntungan resminya yang bersangkutan dengan pangkat-pangkat itu.

Pasal 5

Gaji Permulaan Kepada mereka yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan ini, diberikan gaji permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada Pasal-, 7, 8, 10, 14 dan 15 serta ketentuan-ketentuan yang khusus termaktub dalam lampiran A.

Pasal 6

Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut golongan gaji yang sama
(1)
Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang yang sama atau lebih tinggi dalam golongan-gaji yang sama diberikan gaji-pokok dan masa-kerja-golongan dalam pangkat baru, yang sesuai dan sama dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama pada saat pengangkatan dalam pangkat baru.
(2)
Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat angka-gaji-pokok yang sesuai dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dengan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji-pokok permulaan itu.
(3)
Apabila yang bersangkutan mempunyai masa-kerja-golongan yang lebih daripada jumlah masa-kerja-golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa-kerja-golongan itu dihitung serta untuk kenaikan gaji-berkala berikutnya.

Pasal 7

Penetapan Gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat termasuk golongan gaji yang lebih tinggi
(1)
Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk golongan gaji yang lebih tinggi, diberikan gaji-pokok dalam ruang-golongan gaji baru dan masa-kerja-golongan yang segaris dengan jumlah masa-kerja-golongan dalam pangkat lama menurut lampiran B peraturan ini.
(2)
Apabila dalam ruang-golongan-gaji baru tidak terdapat angka-gaji-pokok yang segaris dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji-pokok permulaan itu.
(3)
Apabila yang bersangkutan mempunyai masa-kerja-golongan yang lebih dari jumlah masa-kerja-golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa-kerja-golongan itu dihitung serta untuk gaji berkala berikutnya.

Pasal 8

Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut ruang atau golongan gaji yang lebih rendah
(1)
Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang/golongan-gaji yang lebih rendah daripada ruang/ golongan gaji menurut pangkat lama, diberikan gaji pokok-golongan dalam ruang/golongan-gaji baru, yang akan diperolehnya dalam pangkat baru itu, seandainya ia terus memangku pangkat baru itu.
(2)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam ayat (1) di atas, dalam hal pemindahan golongan gaji bagi Perwira Angkatan Udara dari golongan IIA ke golongan III, kepada Perwira yang bersangkutan dapat diberikan gaji tambahan peralihan.

Pasal 9

Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat sementara dan pangkat lokal Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat sementara atau pangkat diberikan gaji pokok menurut pangkatnya yang semula.

Pasal 10

Penetapan gaji dalam hal-hal lain Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal dari salah satu hal tersebut di bawah ini,
(1)
Kalau ada alasan-alasan yang cukup mengangkat anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa-kerja-golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa-kerja/pengalaman-bekerja.
(2)
Pada waktu pengangkatan seorang bekas anggota Angkatan Perang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun kembali menjadi anggota, maka kepadanya di samping pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud, diberikan gaji pokok serta penghasilan dan/atau ke lingkungan resmi lainnya atas dasar pangkatnya yang baru dengan masa kerja yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja.
(3)
Pada waktu pengangkatan seorang bekas anggota Angkatan Perang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun kembali menjadi anggota, maka kepadanya apabila pembayaran pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun tersebut dihentikan diberikan gaji pokok serta penghasilan dan/atau keuntungan resmi lainnya atas dasar pangkatnya yang baru dengan masa-kerja-golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja.
(4)
Jika memenuhi syarat-syarat termaksud dalam .

Pasal 11

Kenaikan gaji berkala
(1)
Kenaikan gaji berkala diberikan, jika yang berkepentingan memenuhi syarat-syarat di bawah ini,
a.
telah memenuhi masa-kerja-golongan yang ditentukan untuk kenaikan itu,
b.
menunjukkan kecakapan bekerja,
c.
insyaf akan kewajibannya,
d.
berkelakuan baik,
(2)
Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepatnya pada tanggal 1 dari bulan sebelum bulan kenaikan gaji berkala itu berlaku.
(3)
Jika syarat-syarat termaksud pada ayat (1) tidak/belum terpenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat keputusan, yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(4)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun.
(5)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya masa penundaan, dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
(6)
Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji-berkala tersebut di atas diatur oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 12

Kenaikan gaji lanjutan Kepada seorang anggota yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari pangkat Kolonel dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun mencapai gaji tinggi dalam pangkatnya serta menurut ketentuan-ketentuan peraturan terpenuhi syarat-syarat untuk dinaikkan pangkatnya, tetapi karena alasan formasi belum dapat dinaikkan pangkatnya, dapat diberikan kenaikan gaji-lanjutan sebesar jumlah kenaikan terakhir dalam pangkat itu.

Pasal 13

Hadiah dan kenaikan gaji istimewa
(1)
Kepada anggota yang menunjukkan keberanian luar biasa atau kecakapan luar biasa dan yang bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan di bawah ini,
a.
hadiah uang sekaligus, sebanyak-banyaknya sejumlah gaji pokok sebulan,
b.
kenaikan gaji istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya,
c.
kenaikan gaji teristimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya dalam pangkatnya.
(2)
Pemberian penghargaan tersebut dalam ayat (1) dilakukan, sesudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan, oleh pejabat yang ditunjuk olehnya. Bab III Masa - Kerja

Pasal 14

Masa-kerja-golongan Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada Pasal- dan sebagai masa-kerja-golongan untuk menetapkan gaji menurut peraturan terhitung penuh masa sebagai anggota,
a.
selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya,
b.
selama mendapat izin istirahat dalam-negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku,
c.
selama menerima gaji-non-aktif di dalam negeri,
d.
selama mendapat izin-istirahat-singkat Luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian,
e.
selama dikirim ke Luar Negeri untuk memenuhi tugas belajar,
f.
selama berada di Luar Negeri untuk menjalankan perintah Pemerintah
g.
selama dalam tahanan sebagai tawanan Perang,
h.
selama hilang (vermist) bukan karena desersi,
i.
selama dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena kejahatan,
j.
selama dalam tahanan, apabila penuntutan hukuman dinyatakan gugur
k.
selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante atau suatu Dewan Pemerintah Daerah yang diatur menurut peraturan khusus
1.
selama dipekerjakan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan pada suatu yayasan atau badan lainnya, Terhitung separuh masa sebagai anggota,
a.
selama mendapat izin istirahat Luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal itu jumlah masa-kerja-golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun,
b.
selama menerima gaji non-aktif di Luar Negara. Tidak dihitung masa sebagai anggota,
a.
selama non-aktif tidak atas tanggungan negara
b.
selama hilang (vermist) karena desersi,
c.
selama menjalani hukuman penjara,
d.
selama berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan kemudian dijatuhi hukuman,
e.
selama berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling),
f.
selama dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota tentara,
g.
dalam lain-lain hal yang tidak termasuk dalam pasal ini yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

Masa-kerja-tambahan Kepada anggota yang diangkat dalam suatu, pangkat tertentu tersebut dalam lampiran A peraturan ini, diberikan masa-kerja-tambahan yang ditentukan dalam aturan khusus termuat dalam lampiran A yang bersangkutan. Bab IV Tunjangan-tunjangan

Pasal 16

Tunjangan-anak, tunjangan-kemahalan setempat dan tunjangan-kemahalan-umum Kepada anggota diberikan tunjangan-anak, tunjangan-kemahalan-setempat dan tunjangan-kemahalan-umum, menurut Peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17

Tunjangan pangkat sementara
(1)
Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat sementara diberikan "tunjangan pangkat sementara" sebesar selisih antara penghasilannya dalam pangkatnya semula dan penghasilan yang didapatnya andaikata ia diangkat efektif dalam pangkat baru tersebut.
(2)
Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat (1) pasal ini, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan, tunjangan anak dan sumbangan negara, dikurangi dengan iuran pensiun, iuran janda dan pajak pilihan.

Pasal 18

Tunjangan-jabatan dan uang-pengganti
(1)
Kepada seorang anggota yang memangku suatu jabatan yang tertentu dan menurut sifat kedudukannya dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan serta politis yang pula ada sangkut pautnya dengan kedudukan Negara, sehingga oleh karenanya memerlukan biaya-biaya dalam melakukan kewajiban itu, dapat diberikan tunjangan-jabatan.
(2)
Jika seorang anggota, lain daripada anggota yang termaksud pada ayat (1), dalam melakukan kewajiban yang bersifat sama dengan yang termaksud dalam ayat tersebut memerlukan biaya-biaya, kepadanya dapat diberikan uang pengganti.
(3)
Pelaksanaan pemberian tunjangan-jabatan dan uang-pengganti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 19

Tunjangan-bahaya Kepada seorang anggota yang menjalankan tugas khusus dan oleh karena urung terancam bahaya bagi badan atau jiwanya dapat diberikan tunjangan-bahaya menurut peraturan khusus. Tunjangan lain-lain Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selian peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang pemberian tunjangan-tunjangan termasuk pada pasal-, 17, 18 dan 19 dapat diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan-tunjangan lain menurut peraturan khusus.

Pasal 21

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.