a.selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya,
b.selama mendapat izin istirahat dalam-negeri dengan gaji penuh, atau sebagian menurut peraturan yang berlaku,
c.selama menerima gaji-non-aktif di dalam negeri,
d.selama mendapat izin-istirahat-singkat Luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian,
e.selama dikirim ke Luar Negeri untuk memenuhi tugas belajar,
f.selama berada di Luar Negeri untuk menjalankan perintah Pemerintah
g.selama dalam tahanan sebagai tawanan Perang,
h.selama hilang (vermist) bukan karena desersi,
i.selama dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena kejahatan,
j.selama dalam tahanan, apabila penuntutan hukuman dinyatakan gugur
k.selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante atau suatu Dewan Pemerintah Daerah yang diatur menurut peraturan khusus
1.selama dipekerjakan oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan pada suatu yayasan atau badan lainnya, Terhitung separuh masa sebagai anggota,
a.selama mendapat izin istirahat Luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal itu jumlah masa-kerja-golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun,
b.selama menerima gaji non-aktif di Luar Negara. Tidak dihitung masa sebagai anggota,
a.selama non-aktif tidak atas tanggungan negara
b.selama hilang (vermist) karena desersi,
c.selama menjalani hukuman penjara,
d.selama berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan kemudian dijatuhi hukuman,
e.selama berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling),
f.selama dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota tentara,
g.dalam lain-lain hal yang tidak termasuk dalam pasal ini yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.