Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
3.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
a.
uang kehormatan; dan
b.
fasilitas.

Pasal 3

(1)
Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2)
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3)
Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 4

(1)
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar:
a.
Ketua : Rp38.799.000,00
b.
Anggota : Rp35.987.000,00
(2)
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebesar:
a.
Ketua : Rp18.194.000,00
b.
Anggota : Rp16.709.000,00
(3)
Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebesar:
a.
Ketua : Rp25.866.000,00
b.
Anggota : Rp23.991.000,00

Pasal 5

(1)
Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
b.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan
c.
Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3)
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. # Pasal