Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
2.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
3.
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
4.
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
9.
Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
10.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
11.
Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
12.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
14.
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia. 2021, No. 212 -4
15.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
16.
Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
17.
Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
18.
Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
19.
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1)
DBON bertujuan:
a.
meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;
b.
meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan
c.
memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.
(2)
DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Pasal 3

(1)
DBON memuat:
a.
visi dan misi;
b.
prinsip;
c.
tujuan dan sasaran;
d.
kebijakan dan strategi; dan
e.
peta jalan DBON.
(2)
Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
(3)
Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
(4)
Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5)
Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7)
DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
DBON sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Olahraga Rekreasi;
b.
Olahraga Pendidikan;
c.
Olahraga Prestasi; dan
d.
Industri Olahraga.
(2)
Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk wisata Olahraga.
(3)
DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap untuk periode Tahun 2021 – 2045 dengan rincian sebagai berikut:
a.
tahap pertama Tahun 2021 – 2024;
b.
tahap kedua Tahun 2025 – 2029;
c.
tahap ketiga Tahun 2030 – 2034;
d.
tahap keempat Tahun 2035 – 2039; dan
e.
tahap kelima Tahun 2040 – 2045.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan:
a.
Organisasi Olahraga;
b.
dunia usaha dan industri;
c.
Masyarakat;
d.
Perseorangan;
e.
akademisi; dan
f.
media.
(2)
Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 6

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2)
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON;
b.
mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan
c.
mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.

Pasal 8

Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
a.
ketua : Wakil Presiden;
b.
wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.
ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri;
d.
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
12.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 9

Tim Koordinasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.
(3)
Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat provinsi, gubernur membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
(2)
Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3)
Tim Koordinasi Provinsi bertugas:
a.
melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi;
b.
mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi; dan
c.
mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
(4)
Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh gubernur.
(5)
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2)
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3)
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas:
a.
melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.