Justisio

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu Kepada Cendekiawan, Mahasisiwa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemerintah Republik Indonesia menyediakan darmasarjana, darmasiswa dan darmata mu untuk warganegara asing yang berhasrat belajar atau mengadakan penyelidikan ilmiah di Indonesia.

Pasal 2

Darmasarjana, darmasiswa dan darmata mu yang dimaksud pada diberikan atas tawaran Pemerintah Republik Indonesia atau atas permintaan Pemerintah asing.

Pasal 3

(1)
Darmasarjana terdiri atas :
a.
Darmasarjana,
b.
Darmasarjana muda.
(2)
Darmasiswa hanya terdiri atas satu golongan.
(3)
Darmata mu hanya terdiri atas satu golongan.

Pasal 4

Darmasarjana, darmasiswa atau darmata mu dari Pemerintah Republik Indonesia diberikan berupa :
a.
biaya belajar di Indonesia,
b.
biaya hidup di Indonesia,
c.
biaya perjalanan dari negeri asing ke Indonesia dan kembalinya,
d.
biaya perjalanan di Indonesia,
e.
biaya pemeliharaan kesehatan dan
f.
tunjangan-tunjangan lain yang dianggap perlu. Pemberian ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan setelah mendengar Menteri Keuangan.

Pasal 5

Warga negara asing yang menerima darmasarjana, darmasiswa atau darmata mu tersebut wajib menaati hukum-hukum yang berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 6

Penyelenggaraan pemberian darmasarjana, darmasiswa dan darmata mu kepada warga negara asing dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan dengan bekerjasama dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri lainnya yang bersangkutan.

Pasal 7

Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan menetapkan peraturan pelaksanaan, apabila perlu bersama-sama dengan Menteri lainnya yang bersangkutan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini disebut : "Peraturan Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmata mu Asing".

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.