Justisio

Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014 Tentang Perubahan Universitas Negeri Papua Menjadi universitas Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Negeri Papua diubah menjadi Universitas Papua.
(2)
Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Papua sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Papua; dan
b.
semua mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi mahasiswa Universitas Papua.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 3 2014, No.312

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
seluruh organisasi di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
b.
seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan pegawai Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.