(1)Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
a.interoperabilitas data perizinan;
b.data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
c.rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
d.realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
e.bukti pembayaran iuran dan royalti;
f.laporan verifikasi penjualan;
g.perizinan berusaha di bidang ekspor;
h.interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor;
i.pemberitahuan ekspor barang;
j.laporan daftar muatan (manifes domestik) antar pulau;
k.pemberitahuan keberangkatan kapal;
l.rencana keberangkatan sarana pengangkut;
m.transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligation) dalam penerapan dana kompensasi batubara;
n.proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
o.proses bisnis lain yang diperlukan.
(2)Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
(3)Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
b.data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antar pulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetujuan berlayar;
c.data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
d.data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik.