Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
3.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
4.
Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
5.
Rencana Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RWP adalah hasil perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara.
6.
Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
# 3 2014, No.190
Pasal 2
Lingkup penataan Wilayah Pertahanan meliputi:
a.
penetapan Wilayah Pertahanan;
b.
perencanaan Wilayah Pertahanan;
c.
pemanfaatan Wilayah Pertahanan; dan
d.
pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan
Pasal 3
(1)
Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang.
(2)
Pada masa damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa.
(3)
Dalam keadaan perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai Wilayah Pertahanan untuk kepentingan perang.
Pasal 4
Pelaksanaan penataan Wilayah Pertahanan dilakukan secara terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 5
(1)
Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan Wilayah Pertahanan.
(2)
Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan daerah dan fungsi pertahanan.
(3)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wilayah Pertahanan darat;
b.
Wilayah Pertahanan laut; dan
c.
Wilayah Pertahanan udara.
2014, No.190 4
Pasal 6
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
pangkalan militer atau kesatrian;
b.
daerah latihan militer;
c.
instalasi militer;
d.
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
e.
daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya;
f.
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
g.
obyek vital nasional yang bersifat strategis; dan/atau
h.
kepentingan pertahanan udara.
Pasal 7
(1)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1)
Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2)
Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 9
Tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 10
(1)
Proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
persiapan penyusunan, meliputi:
1.
penyusunan kerangka acuan kerja;
2.
penentuan metodologi;
3.
penganggaran; dan
4.
pelibatan unsur TNI.
b.
pengumpulan data, paling sedikit meliputi:
1.
data wilayah administrasi;
2.
data fisiografis;
3.
data kependudukan;
4.
data kondisi sosial;
5.
data ekonomi dan keuangan;
6.
data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
7.
data penggunaan lahan;
8.
data peruntukan ruang;
9.
data sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
10.
peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis, paling sedikit meliputi teknik analisis yang terkait dengan nilai strategis kawasan yang dimilikinya.
d.
perumusan konsepsi rencana, paling sedikit harus:
1.
mengacu pada:
a)
Rencana Tata Ruang wilayah nasional;
b)
RWP;
c)
kebijakan umum pertahanan negara;
d)
kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan
e)
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang dan pertahanan.
2.
memperhatikan:
a)
Rencana Tata Ruang pulau atau kepulauan;
b)
Rencana Tata Ruang wilayah provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota setempat;
c)
rencana pembangunan jangka panjang nasional; dan
d)
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
2014, No.190 6
3.
memuat:
a)
tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional; dan
b)
konsep pengembangan kawasan strategis nasional.
(2)
Proses penyusunan Rencana Tata Ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12
Perencanaan Wilayah Pertahanan dilaksanakan untuk menghasilkan:
a.
RWP; dan
b.
RRWP.
Pasal 13
(1)
RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota beserta rencana rinci atau rencana detail.
(2)
RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 14
RWP disusun dengan memperhatikan:
a.
kebijakan dan strategi pertahanan negara;
b.
sistem pertahanan negara;
c.
ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana nasional;
d.
kesejahteraan dan kepentingan masyarakat; dan
e.
rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.
Pasal 15
(1)
RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a.
bencana berskala nasional;
b.
perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
c.
perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 16
(1)
RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1)
RRWP merupakan alat operasionalisasi RWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan.
(2)
RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RRWP darat;
b.
RRWP laut; dan
c.
RRWP udara.
Pasal 18
(1)
RRWP sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar matra darat, laut, dan udara.
(2)
Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RWP.
2014, No.190 8
(3)
RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran dari Panglima TNI.
Pasal 19
(1)
RRWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
RRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
a.
bencana berskala nasional;
b.
perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
c.
perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 20
(1)
Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
Pasal 21
Dalam pemanfaatan Wilayah Pertahanan, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.
Pasal 22
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan berdasarkan pedoman, standar, dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan.
Pasal 24
(1)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan harus berjalan dengan fungsi pertahanan.
(2)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri.
(3)
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan di luar fungsi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Dalam rangka pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan, dilaksanakan pengadaan tanah.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya.
(2)
Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Menteri.
(3)
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g.
Pasal 27
Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI dari tingkat latihan perorangan sampai dengan tingkat latihan gabungan TNI.
Pasal 28
(1)
Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten.
(2)
Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI.
(3)
Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat:
2014, No.190 10
a.
batalyon TNI Angkatan Darat;
b.
gugus tempur laut guna mendukung pasukan pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau
c.
skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan Udara.
(4)
Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.
Pasal 29
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyiapkan wilayahnya untuk digunakan sebagai daerah latihan militer yang bersifat sementara atau tidak tetap.
Pasal 30
(1)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan atas permintaan pimpinan satuan TNI sesuai kewenangannya paling rendah tingkat satuan komando kewilayahan setempat.
(2)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.
Pasal 31
(1)
Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam harus memperhatikan hak masyarakat, nilai sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem.
(2)
Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan wilayah di sekitar pangkalan militer atau kesatrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer.
(2)
Dalam hal pemanfaatan di sekitar pangkalan militer atau kesatrian berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, pemanfaatannya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 32 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.