Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 10/38/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 7

(1)
Bank hanya dapat melakukan Transaksi Derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga, dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Bank yang melakukan pelanggaran terhadap:
a.
ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar.
b.
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
c.
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
d.
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank umum.
e.
, , dan/atau dikenakan sanksi sebagai berikut: 1) teguran tertulis; 2) penurunan tingkat kesehatan bank; 3) pembekuan kegiatan usaha tertentu; 4) pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; dan/atau 5) pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.