Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang industri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk:
a.
memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
b.
melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa di bidang industri dirgantara, industri maritim, industri alat transportasi darat, industri elektronika dan telekomunikasi, industri bahan dasar, industri peralatan dan permesinan, industri energi dan industri bio-teknologi;
c.
menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 3

(1)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:
a.
Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976;
b.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980;
c.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pindad yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983;
d.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dahana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991;
e.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970;
f.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Barata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971;
g.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971;
h.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981;
i.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Telekomunikasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974; dan
j.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT LEN Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991.
(2)
Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Dengan pengalihan saham milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pindad, Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Dahana, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Barata Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Boma Bisma Indra, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT LEN Industri, beralih kepada PERSERO.
(2)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 6

Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.