Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara berasal dari jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
b.
pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan tingkat IV dan tingkat III; dan
c.
penggunaan sarana dan prasarana.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# 3