Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dipindahkan dari wilayah Kota Probolinggo ke wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pajajaran.
(2)
Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.