Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggotamiliter Sukarela Utuk Menentukan Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Semua ketentuan termuat dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 tentang masa-kerja yang dihitung untuk pensiun, seperti dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952, berlaku juga untuk memperhitungkan masa-kerja pensiun Militer yang diatur dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950, Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951, Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 4).
(2)
Terhadap waktu kerja yang dihitung sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 berlaku penetapan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 2 tahun 1959 dengan ketentuan-ketentuan bahwa:
a.
untuk masa-kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi;
b.
perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan atas dasar gaji yang telah diterima selama waktu yang berkepentingan belum atau tidak membayar iuran.

Pasal 2

Penghargaan sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut sesuatu peraturan umum atau khusus, berlaku baik untuk perhitungan jumlah pensiun maupun untuk penetapan hak pensiun.

Pasal 3

Hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan. PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 4

Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.