Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955 Tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Centraal Rubber Fonds" dimaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" (Lembaran Negara tahun 1948 No. 28) dalam melaksanakan tugasnya dimaksud dalam ayat 3 sub a ordonansi itu, pertama-tama membiayai lembaga-lembaga, yang dimilikinya dan/atau diadakannya sendiri untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan termaksud dalam ayat 3 sub a ordonansi itu, dan jika dipandang perlu, Fons diperkenankan membantu membiayai lembaga-lembaga yang sejenis yang tidak dimilikinya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.