1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, maupun jabatan manajerial pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas belajar sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di luar negeri.
9.Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan di luar kedinasan.
10.Unit Kerja adalah unit organisasi terkecil dan unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peta strategi.
11.Unit Kerja Terkecil dalam Unit Kerja yang selanjutnya disebut Unit Kerja Terkecil adalah unit Eselon IV, unit Eselon V, atau struktur organisasi terkecil pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
12.Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah susunan jabatan dan peringkat Pelaksana sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
13.Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi.
14.Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
15.Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
16.Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
17.Evaluasi adalah proses penilaian terhadap Pelaksana oleh Atasan Langsung untuk 1 (satu) periode evaluasi.
18.Periode Evaluasi adalah rentang waktu penilaian Pelaksana yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang sama.
19.Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
20.Sidang Penilaian adalah forum untuk mengevaluasi, mengharmonisasikan, dan menetapkan rekomendasi jabatan dan peringkat Pelaksana.
21.Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPkP dan NKO.
22.Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi Pelaksana.
23.Kelompok Jabatan Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Kelompok Jabatan adalah sekumpulan jabatan Pelaksana Khusus yang memiliki kesamaan karakteristik tugas.
24.Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.