Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, maupun jabatan manajerial pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.
Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas belajar sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.
Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan gelar dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di luar negeri.
9.
Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan di luar kedinasan.
10.
Unit Kerja adalah unit organisasi terkecil dan unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peta strategi.
11.
Unit Kerja Terkecil dalam Unit Kerja yang selanjutnya disebut Unit Kerja Terkecil adalah unit Eselon IV, unit Eselon V, atau struktur organisasi terkecil pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
12.
Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah susunan jabatan dan peringkat Pelaksana sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
13.
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi.
14.
Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
15.
Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
16.
Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
17.
Evaluasi adalah proses penilaian terhadap Pelaksana oleh Atasan Langsung untuk 1 (satu) periode evaluasi.
18.
Periode Evaluasi adalah rentang waktu penilaian Pelaksana yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang sama.
19.
Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
20.
Sidang Penilaian adalah forum untuk mengevaluasi, mengharmonisasikan, dan menetapkan rekomendasi jabatan dan peringkat Pelaksana.
21.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPkP dan NKO.
22.
Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi Pelaksana.
23.
Kelompok Jabatan Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Kelompok Jabatan adalah sekumpulan jabatan Pelaksana Khusus yang memiliki kesamaan karakteristik tugas.
24.
Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.

Pasal 2

(1)
Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Pelaksana Umum;
b.
Pelaksana Khusus;
c.
Pelaksana Tugas Belajar; dan
d.
Pelaksana Tertentu.
(2)
Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan:
a.
Bendahara;
b.
Sekretaris;
c.
Ajudan; dan
d.
Pengemudi.

Pasal 3

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi:
a.
Pelaksana Umum;
b.
Pelaksana Khusus; dan
c.
Pelaksana Tugas Belajar.
(2)
Mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri sesuai dengan jenis jabatan Pelaksana Tertentu.

Pasal 4

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana selain Pelaksana Tertentu terdiri atas:
a.
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian;
b.
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum setelah yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu;
c.
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
d.
penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum;
e.
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
f.
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus berdasarkan Sidang Penilaian;
g.
penetapan kembali jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus;
h.
penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar;
i.
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar berdasarkan Sidang Penilaian; dan
j.
penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar yang kembali aktif bekerja di Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui tahapan berikut:
a.
Evaluasi;
b.
Sidang Penilaian; dan
c.
penetapan jabatan dan peringkat.

Pasal 6

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan bagi Pelaksana Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
telah diangkat menjadi PNS lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan;
b.
telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan; dan
c.
pada saat akhir Periode Evaluasi, Pelaksana yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Umum.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pelaksana Umum yang sedang menjalani hukuman disiplin.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(4)
Dalam hal Atasan Langsung berhalangan tetap atau sementara, maka Evaluasi dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan, dengan jabatan yang setingkat dengan atau lebih tinggi dari Atasan Langsung.
(5)
Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh atasan dari Atasan Langsung, dengan ketentuan:
a.
setingkat dengan Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan; dan
b.
memiliki atasan yang sama dengan atasan dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak terpenuhi, maka Evaluasi dilakukan oleh pejabat dengan jabatan yang lebih tinggi dari Atasan Langsung Pelaksana Umum yang bersangkutan secara berjenjang.

Pasal 7

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit didasarkan pada:
a.
NEP; dan
b.
Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum.
(2)
Dalam hal unit Eselon I menambahkan dasar Evaluasi bagi Pelaksana pada masing-masing unit selain yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Setiap Evaluasi bagi Pelaksana Umum dilakukan penghitungan NEP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara menjumlahkan NKO tahun berjalan Unit Kerja Pelaksana Umum yang bersangkutan dan NPKP tahun berjalan yang telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut:
a.
bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
b.
bobot NPkP sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)
NPkP diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) Periode Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
(4)
Hasil penghitungan NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPkP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam);
b.
Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPkP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); atau
c.
Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPkP kurang dari 76 (tujuh puluh enam).
(5)
Kriteria NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian apabila Pelaksana Umum yang dinilai telah memiliki 2 (dua) NEP.

Pasal 9

(1)
Penilaian Kemampuan Kerja Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
hanya dilakukan bagi Pelaksana Umum yang telah memiliki 2 (dua) NEP bernilai Baik dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan kenaikan jabatan dan peringkat; dan

Menampilkan 9 dari 333 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.