Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah sebagai berikut :
a.
Sebesar 40 % (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b.
Sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun takwim 1994.