Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
3.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah Pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yakni pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
4.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank.
(2)
Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pengawasan normal;
b.
Pengawasan intensif; atau
c.
Pengawasan khusus.

Pasal 3

(1)
Dalam hal Bank dalam pengawasan normal namun dinilai memiliki permasalahan yang signifikan maka Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Bank Indonesia.
(2)
Tata cara penyampaian rencana tindak dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank yang termuat dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif jika dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2)
Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank;
b.
rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.
rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% (lima persen) namun kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia permasalahan likuiditas mendasar;
d.
rasio kredit bermasalah (non performing loan) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit;
e.
tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) atau 5 (lima);
f.
tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4 (empat).

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) kali dan paling lama 1 (satu) tahun hanya untuk Bank dalam pengawasan intensif yang memenuhi kriteria:
a.
kredit bermasalah (non performing loan) secara neto lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit dan penyelesaiannya bersifat kompleks;
b.
tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) atau 5 (lima); dan/atau
c.
tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4 (empat).
(3)
Perpanjangan jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif karena kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c disertai peningkatan tindakan pengawasan.

Pasal 6

Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai:
a.
penetapan Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam , atau
b.
penetapan perpanjangan jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.

Pasal 7

Bank dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan Bank Indonesia, antara lain:
a.
menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
b.
membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank, atau imbalan kepada pihak terkait;
c.
tidak melakukan pembayaran pinjaman subordiasi;
d.
tidak melakukan atau menunda distribusi modal;
e.
memperkuat modal Bank termasuk melalui setoran modal;
f.
tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
g.
membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
h.
tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
i.
menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain;
j.
tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
k.
tidak melakukan kegiatan usaha tertentu;
l.
menutup jaringan kantor Bank;
m.
tidak melakukan transaksi antar bank;
n.
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
o.
mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank;
p.
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; dan/atau
q.
menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank.

Pasal 8

(1)
Bank dalam pengawasan intensif wajib:
a.
menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi;
b.
menyampaikan realisasi rencana tindak;
c.
menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap; dan/atau
d.
melakukan tindakan lainnya dan/atau melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dan/atau pemegang saham Bank juga wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank.

Pasal 9

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif.

Pasal 10

(1)
Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling kurang memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank disertai jangka waktu penyelesaiannya.
(2)
Bank Indonesia melakukan evaluasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak Bank Indonesia, Bank wajib mengajukan perbaikan rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.

Pasal 11

(1)
Rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif.
(2)
Rencana perbaikan permodalan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggambarkan kemampuan Bank untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan Bank Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bank Indonesia menilai rencana perbaikan permodalan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana perbaikan permodalan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Bank wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.

Pasal 12

(1)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau realisasi pelaksanaan perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap akhir bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.