Bank dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan Bank Indonesia, antara lain:
a.menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
b.membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank, atau imbalan kepada pihak terkait;
c.tidak melakukan pembayaran pinjaman subordiasi;
d.tidak melakukan atau menunda distribusi modal;
e.memperkuat modal Bank termasuk melalui setoran modal;
f.tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
g.membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
h.tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
i.menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain;
j.tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
k.tidak melakukan kegiatan usaha tertentu;
l.menutup jaringan kantor Bank;
m.tidak melakukan transaksi antar bank;
n.melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
o.mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank;
p.menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; dan/atau
q.menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank.