Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang
tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
2.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
3.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
4.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
5.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
(2)
Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai berikut:
a.
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
b.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(4)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d.
selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);
e.
selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
(5)
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan selama 5 (lima) tahun pajak.
(6)
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
a.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
b.
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 3
(1)
Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a.
merupakan Industri Pionir;
b.
berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c.
merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d.
mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
e.
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan
besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
(2)
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a.
industri logam dasar hulu:
1.
besi baja; atau
2.
bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
b.
industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
c.
industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d.
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e.
industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f.
industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
g.
industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h.
industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
i.
industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j.
industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
k.
industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
l.
industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
m.
industri pembuatan komponen utama kapal;
n.
industri pembuatan komponen utama kereta api;
o.
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
p.
industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
q.
infrastruktur ekonomi; atau
r.
ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(3)
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan.
(5)
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir.
(6)
Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
(7)
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
(1)
Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS.
(2)
Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:
a.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan apabila Wajib Pajak telah menyampaikan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besaran perbandingan antara utang dan modal; dan
b.
softcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham, melalui sistem OSS sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru.
(4)
Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.
(5)
Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dan persyaratan dalam ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian.
(2)
Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor.
(3)
Dalam hal pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pengajuan permohonan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem OSS.
Pasal 6
(1)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) atau ayat (3).
(2)
Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar.
(4)
Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain.
Pasal 7
(1)
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Menampilkan 7 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.