Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
6.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
(2)
Pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:
a.
impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas; atau
b.
pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.
(3)
Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
Perguruan Tinggi;
b.
Kementerian/Lembaga; atau
c.
Badan Usaha.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha.
Pasal 3
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan oleh Badan Usaha, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
b.
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi;
b.
pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
c.
pimpinan Badan Usaha, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari:
1.
pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;
2.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;
3.
pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan; atau
4.
pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha;
b.
dokumen perolehan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berupa:
1.
fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerjasama; atau
2.
fotokopi dokumen pembelian, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari pembelian.
(4)
Dokumen pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 yang diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri atau Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan:
a.
fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dalam hal pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.
fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pembelian dan/atau importasi Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(5)
Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha;
b.
rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai;
c.
uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; dan
d.
uraian mengenai manfaat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam memajukan ilmu pengetahuan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi Badan Usaha harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 6
(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
(3)
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5)
Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a.
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau
b.
terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:
a.
pemberitahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) belum mendapat nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; dan
b.
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang
mendukung alasan perubahan.
(4)
Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 8
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), serta hasil pindai dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window.
(2)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
b.
hasil pindai dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5), atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (6), dilakukan paling lama:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
b.
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Pasal 9
(1)
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
(3)
Tata cara pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
Pasal 10
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa:
a.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan
b.
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan ,
Menampilkan 10 dari 63 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.