Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mulai saat berlakunya peraturan ini Badan Hukum yang hendak menyelenggarakan suatu Perguruan Tinggi Swasta sebelum mendirikan Perguruan Tinggi tersebut, wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

Pasal 2

Persetujuan tersebut dalam di atas diberikan secara tertulis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.