Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove.
5.
Menteri/Kepala adalah pemimpin Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove.
6.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
8.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
9.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
14.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada 2022, No. 1215 -4 Kementerian/Lembaga Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
15.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
16.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
18.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
20.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban berdasarkan SPM.
21.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
22.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
23.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara.
24.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
25.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
26.
Dana Operasional Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah sejumlah dana yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga selaku pemegang dana operasional rehabilitasi mangrove yang dipergunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi mangrove.
27.
Pemegang Dana Operasional yang selanjutnya disebut Pemegang DO adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Rehabilitasi Mangrove untuk keperluan belanja operasional Kementerian Negara/Lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
28.
Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker untuk menampung dana rehabilitasi mangrove yang akan disalurkan kepada penyedia barang/jasa dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove.
29.
Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut PPK Mangrove adalah pejabat yang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan penggunaan Dana Rehabilitasi Mangrove serta pengesahan belanja rehabilitasi mangrove pada Kementerian Negara/Lembaga.
30.
Surat Perintah Bayar Dana Rehabilitasi Mangrove yang selanjutnya disebut SPB Mangrove adalah dokumen yang berisikan perintah PPK Mangrove kepada Pemegang DO untuk mengeluarkan Dana Operasional sebagai pembayaran kepada pihak yang dituju.
31.
Surat Permintaan Pembayaran Bank Penyalur yang selanjutnya disebut SP2 Bank Penyalur adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima dana melalui Bank Penyalur untuk rehabilitasi mangrove.
32.
Surat Permintaan Pembayaran Mangrove yang selanjutnya disebut SP2 Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran kepada penyedia barang/jasa untuk rehabilitasi mangrove.
33.
Surat Permintaan Pembayaran Dana Operasional Mangrove yang selanjutnya disebut SP2 DO Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi permintaan pembayaran untuk belanja operasional rehabilitasi mangrove.
34.
Laporan Pertanggungjawaban Dana Operasional yang selanjutnya disebut LPJ DO Mangrove adalah dokumen yang diterbitkan PPK Mangrove yang berisi pertanggungjawaban Dana Operasional kepada BPDLH.
35.
Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
36.
Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove adalah rekening lainnya milik BPDLH yang dipergunakan untuk menampung Dana Rehabilitasi Mangrove.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove yang meliputi:
a.
kewenangan dan tanggung jawab;
b.
pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove;
c.
pengalokasian anggaran belanja rehabilitasi mangrove;
d.
pelaksanaan pembayaran rehabilitasi mangrove;
e.
pertanggungjawaban pembayaran rehabilitasi mangrove;
f.
akuntansi dan pelaporan; dan
g.
penggunaan sistem informasi.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove melalui BPDLH yang terdiri atas:
a.
perencanaan dan penganggaran, pencairan Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan Menteri/Kepala;
b.
pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada penyedia barang/jasa atau Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala; dan
c.
pelaporan Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilimpahkan kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove.
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan pemimpin BPDLH selaku KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2)
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan pelaksana tugas KPA BUN dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
a.
Direktur berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi keuangan; atau
b.
Direktur teknis berstatus pegawai negeri sipil dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
(3)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender; dan/atau
c.
masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
(4)
Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil.

Pasal 5

(1)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pencairan, dan pelaporan Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala;
b.
penganggaran pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03).
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan pejabat perbendaharaan; dan
b.
pengajuan pencairan anggaran untuk pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove ke Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
PPK;
b.
PPSPM; dan
c.
Bendahara Pengeluaran.
(5)
Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
a.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN; dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satker pengelola APBN.
(6)
Pelaksanaan kewenangan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove.

Pasal 6

(1)
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh Menteri/Kepala;
b.
pembayaran atas kegiatan rehabilitasi mangrove kepada Bank Penyalur, penyedia barang/jasa, dan/atau Pemegang DO yang ditunjuk atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove; dan
c.
pelaporan pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove.
(3)
Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:
a.
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
b.
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(4)
Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Utama BPDLH.

Pasal 7

(1)
Menteri/Kepala bertanggung jawab melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove.
(2)
Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a.
perencanaan kebutuhan dana tahunan;
b.
pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehabilitasi mangrove;
c.
pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove dari penyedia barang/jasa; dan
d.
pengajuan permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menetapkan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove;
b.
menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Dana Rehabilitasi Mangrove;
c.
menyampaikan dokumen perencanaan penganggaran tahunan kepada pimpinan BPDLH selaku KPA BUN;
d.
melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove;
e.
mengajukan permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove;
f.
menyampaikan pertanggungjawaban Dana Operasional kepada BPDLH;
g.
mengusulkan revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja hasil kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove;
h.
mengusulkan pengesahan belanja kegiatan rehabilitasi mangrove kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove;
i.
melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan rehabilitasi mangrove;
j.
menyampaikan perkembangan kegiatan rehabilitasi mangrove kepada Pemimpin BPDLH; dan
k.
menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
(4)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf k dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 8

KPA yang diangkat oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan APBN.

Pasal 9

(1)
KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam menerbitkan surat keputusan dalam rangka menetapkan:
a.
PPK Mangrove;
b.
PPSPM; dan
c.
Pemegang DO, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Penetapan PPK Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN.
(3)
Pemegang DO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki sertifikat bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satker pengelola APBN.
(4)
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan.

Pasal 10

(1)
PPK Mangrove sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN.
(2)
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, PPK Mangrove memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan, dan rencana pencairan dana atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove kepada KPA pada Kementerian Negara/Lembaga;
b.
menandatangani SPB Mangrove atas penggunaan Dana Operasional; dan
c.
melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove.

Pasal 11

(1)
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN.
(2)
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.