Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3.
Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Pasal 2
(1)
RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 yang memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi Masa Mendatang;
c.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
d.
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional; dan
e.
Penutup.
(2)
RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
RUEN sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai rujukan:
a.
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
b.
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
c.
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya.
(2)
RUEN sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis;
b.
pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P;
c.
Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor; dan
d.
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.
Pasal 4
Dewan Energi Nasional bersama Kementerian melakukan :
a.
sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait; dan
b.
pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.
Pasal 5
(1)
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan
Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
(4)
Dewan Energi Nasional memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan KEN, RUEN dan kebijakan energi lintas sektoral.
Pasal 6
(1)
RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu, dalam hal:
a.
KEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau
b.
perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
(2)
Rencana perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.