Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.06/2019 Tahun 2019 Tentang Pejabat Lelang Kelas I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
2.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9.
Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
10.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
11.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang:
a.
mengangkat;
b.
membebastugaskan; dan/atau
c.
memberhentikan, Pejabat Lelang Kelas I.
(2)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi terhadap kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Hukum, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Sosial dan Politik, Teknik atau bidang lain yang telah ditentukan, dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
c.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d.
lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
e.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 4

(1)
Usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai:
a.
pertimbangan pengusulan; dan
b.
dokumen persyaratan.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN;
b.
Kepala Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
c.
fotokopi ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
d.
fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
e.
surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 5

1A. Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN. 2B. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal. 3I. Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri. 4O. Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

1A. Pejabat Lelang Kelas I sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan. 2B. Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di kantor pusat DJKN, maka pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan satu kota dengan tempat kedudukan kantor pusat DJKN. 3I. Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
(4)
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Islam: Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
b.
dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh";
c.
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya";
d.
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa";
e.
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha";
f.
bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan
g.
bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah"; bagi Pejabat Lelang Kelas I yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 7

Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang Kelas I harus berdasarkan surat tugas yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan tugas sebagai berikut:
a.
melakukan kegiatan kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang;
b.
melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang;
c.
melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang;
d.
melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelenggaraan fisik lelang;
e.
melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;
f.
melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; dan
g.
tugas lain yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pejabat Lelang kelas I bersangkutan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan lelang, Pejabat Lelang Kelas I dalam hal diperlukan:
a.
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang kepada calon peserta lelang pada saat kegiatan aanwijzing; dan/atau
b.
melihat barang/objek yang akan dilelang.

Pasal 10

(1)
Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk:
a.
mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala KPKNL;
b.
menandatangani tanda terima uang jaminan penawaran lelang dengan penerimaan tunai dengan jumlah paling banyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengesahkan pemenang lelang;
d.
membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi;
e.
menandatangani rincian uang hasil lelang;
f.
menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
g.
mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang yaitu menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang serta menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu;
h.
memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; dan
i.
menolak keikutsertaan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
(2)
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Peleleng, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pula ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Peleleng.

Pasal 11

Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.

Pasal 12

Pejabat Lelang Kelas I tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang atau perikatan lainnya;
b.
keabsahan kepemilikan barang;
c.
keabsahan dokumen persyaratan lelang;
d.
kesesuaian barang dengan dokumen objek lelang;
e.
keabsahan penetapan nilai limit;
f.
kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh penjual kepada pihak-pihak terkait;
g.
keabsahan pengumuman lelang;

Menampilkan 12 dari 27 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.