Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
7.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-sewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan UUS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
8.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
9.
Korporasi UMKM adalah kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM yang membentuk badan usaha.
10.
Perorangan Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat PBR adalah perorangan dengan batasan penghasilan tertentu per bulan.
11.
Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.
12.
Surat Berharga Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SBPI adalah surat berharga sebagai sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif, termasuk surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
13.
Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SDPI adalah sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14.
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
15.
Bantuan Teknis adalah penyediaan program dan/atau kegiatan oleh Bank Indonesia untuk pengembangan UMKM.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial berupa RPIM bagi Bank.
(2)
Untuk pelaksanaan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mengatur kewajiban pemenuhan RPIM.

Pasal 3

(1)
Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3)
Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Juni dan Desember.
(4)
Pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai SDPI terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(5)
Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a.
paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022;
b.
paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023; dan
c.
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Bank memberikan Pembiayaan Inklusif dalam melakukan pemenuhan RPIM.
(2)
Pembiayaan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok;
b.
pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha;
c.
pembelian SBPI; dan/atau
d.
Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a.
UMKM;
b.
Korporasi UMKM; dan/atau
c.
PBR.
(2)
Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a.
UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
b.
badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.
(3)
Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:
a.
Kredit atau Pembiayaan kepada badan usaha dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau
b.
Kredit atau Pembiayaan kepada pengembang perumahan non-UMKM dengan klausul dalam perjanjian Kredit atau akad Pembiayaan bahwa dana yang diterima akan disalurkan untuk membiayai:
1.
proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana; dan/atau
2.
pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.

Pasal 6

Pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diberikan melalui:
a.
bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah;
b.
lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
c.
kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum dan/atau badan usaha yang mempunyai kewenangan mengelola dana Bank untuk Pembiayaan Inklusif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.
pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif;
b.
pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR;
c.
pembelian SDPI; dan/atau
d.
pembelian SBPI lainnya.
(2)
SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Pemerintah Republik Indonesia;
b.
Bank Indonesia;
c.
Bank; dan/atau
d.
lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di Indonesia.
(3)
Bank yang dapat menerbitkan SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a.
memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan Inklusif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan bulanan bank umum;
b.
laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan BUS dan UUS;
c.
laporan bank umum terintegrasi; dan/atau
d.
laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan.
(4)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal diperlukan Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bank Indonesia.
(5)
Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara luring.
(6)
Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan lain yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank wajib menyampaikan koreksi atas laporan lain secara luring.
(7)
Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan untuk posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
(8)
Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni 2022.

Pasal 10

Perubahan dan penghentian kewajiban penyampaian laporan lain diinformasikan oleh Bank Indonesia kepada Bank.

Pasal 11

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan koreksi atas laporan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan lain dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, batas waktu penyampaian jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar, Bank Indonesia dapat:
a.
memberikan kelonggaran penyampaian batas waktu penyampaian laporan lain dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
menggunakan data Bank posisi akhir bulan terkini; dan/atau
c.
menetapkan mekanisme penyampaian laporan lain dan/atau informasi lainnya.

Pasal 12

(1)
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dalam hal laporan lain dan/atau koreksi laporan lain diterima Bank Indonesia dalam periode keterlambatan sampai dengan 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan lain dalam hal Bank Indonesia belum menerima laporan lain sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.