Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia iniyang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensionaldan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
2.
Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
3.
Peserta Lelang adalah pihak yang dapat melakukan transaksi lelang SBBI Valas dengan Bank Indonesia.
4.
Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto yang diinginkan penawar.
5.
Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Noncompetitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat diskonto yang diinginkan penawar.
6.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBBI Valas untuk pertama kali.
7.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBBI Valas yang telah dijual di Pasar Perdana.
8.
Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai BI-SSSS.
Pasal 2
Bank Indonesia menerbitkan SBBI Valas dalam rangka penguatan cadangan devisa dan pendalaman pasar keuangan, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pasal 3
(1)
SBBI Valas memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a.
berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b.
diterbitkan dalam valuta asing;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scriptless);
d.
dapat diperdagangkan (tradable); dan
e.
diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik SBBI Valas diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 4
Penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dilakukan melalui mekanisme lelang atau nonlelang.
Pasal 5
(1)
Peserta Lelang terdiri atas Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Peserta Lelang dapat mengikuti transaksi lelang SBBI Valas untuk kepentingan diri sendiri dan/atau pihak lain.
(3)
Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi Peserta Lelang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Lelang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
Penduduk dan/atau bukan penduduk dapat memiliki SBBI Valas di Pasar Perdana melalui pengajuan pembelian SBBI Valas kepada Peserta Lelang yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia atau di Pasar Sekunder melalui mekanisme pasar.
Pasal 7
(1)
Peserta Lelang mengajukan penawaran lelang melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Peserta Lelang bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran yang diajukan.
(3)
Peserta Lelang yang telah mengajukan penawaran tidak dapat membatalkan penawaran.
(4)
Peserta Lelang harus memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam pelaksanaan transaksi SBBI Valas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal Peserta Lelang tidak memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penawaran yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak akan diproses oleh Bank Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan penawaran lelang SBBIValas diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Bank Indonesia melaksanakan lelang SBBIValas di Pasar Perdana dengan menggunakan sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Peserta Lelang SBBIValas di Pasar Perdana dapat melakukan penawaran pembelian dalam lelang SBBIValas dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau Penawaran Pembelian Nonkom petitif (Noncompetitive Bidding).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan lelang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBBIValas atas transaksi penerbitan SBBIValas di Pasar Perdana dan transaksiSBBIValas di Pasar Sekunder.
(2)
Penatausahaan SBBIValas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Sistem penatausahaan yang dikelola Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksiSBBIValas.
(4)
Sistem pencatatan kepemilikan SBBIValas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa warkat (scripless).
(5)
Catatan kepemilikan SBBI Valas di BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang sah.
(6)
Bank Indonesia dapat menunjuk atau bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penatausahaan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal pihak lain yang ditunjuk dalam pelaksanaan penatausahaan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank Indonesia berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
Pasal 10
(1)
Peserta Lelang harus memiliki rekening giro valuta asing di Bank Indonesia dan/atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Peserta Lelang harus memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Peserta Lelang wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro valuta asing dan/atau SBBI Valas yang cukup di rekening surat berharga di Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk penyelesaian kewajiban pada waktu penyelesaian transaksi.
(4)
Dalam hal Peserta Lelang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana dan/atau SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi yang bersangkutan dinyatakan batal.
Pasal 11
Dalam rangka penyelesaian transaksi SBBI Valas, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan pendebetan rekening giro valuta asing dan/atau surat berharga di Bank Indonesia.
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia melunasi SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilaiminal.
(2)
Bank Indonesia dapat melunasi SBBI Valas sebelum jatuh waktu dengan persetujuan pemilik SBBI Valas.
(3)
Pelunasan SBBI Valas dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan posisikepemilikan SBBI Valas yang tercatat di BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 13
(1)
Peserta Lelang yang transaksinya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan sanksiadministratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1.
suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta Dolar Amerika Serikat, paling sedikit sebesar ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar ekuivalen Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
2.
suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non-Dolar
Amerika Serikat, paling sedikit sebesar ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar ekuivalen Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal Peserta Lelang dikenakan pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara mengikuti lelang SBBI Valas untuk 2 (dua) lelang SBBI Valas berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 15
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.