Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Boma, Perusahaan Negara (p.n.) Bisma dan Perusahaan Negara (p.n.) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara(P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 153) dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 96) dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 152); Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 153) dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 96) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur sendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/2