Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ix

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang Pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-457/DDI/1989 tanggal # 3 2013, No.34

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.