Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa nilai tambah pengelolaan layanan dana bergulir. 2B. Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang dihitung berdasarkan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum ditambah 1% (satu persen) per tahun. 3C. Nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai perhitungan piutang pokok, nilai tambah, dan denda dalam rangka penyelesaian piutang badan layanan umum bidang pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.

Pasal 2

Ketentuan mengenai tata cara penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang, pemungutan penerimaan negara bukan pajak, dan pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.