Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
b.
jasa pelayanan teknis pengujian;
c.
jasa pelayanan teknis kalibrasi;
d.
jasa pelayanan pelatihan teknis;
e.
jasa pelayanan inspeksi teknik;
f.
jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
g.
jasa pelayanan teknis sertifikasi;
h.
jasa pelayanan teknis konsultansi;
i.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
j.
denda administratif sistem informasi industri nasional;
k.
royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
l.
jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
m.
jasa penelitian dan pengembangan; [www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)
n.
jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
o.
jasa pelayanan teknologi informasi; dan
p.
jasa inkubator bisnis.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan
b.
jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum. # 2021, No.76 -4-
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 5

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
a.
terkait alih teknologi;
b.
standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
c.
sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;
d.
perizinan berusaha industri;
e.
perizinan berusaha kawasan industri;
f.
perizinan berusaha perluasan industri;
g.
perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
h.
pemenuhan standar kawasan industri;
i.
terkait standar nasional Indonesia;
j.
terkait standarisasi industri hijau;
k.
pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan
l.
pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(4)
Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dalam hal terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k dan huruf 1 pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 8

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:
a.
siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
b.
industri kecil, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3)
Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 169 pasal. Masuk untuk akses penuh.