Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa Serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membubarkan:
a.
Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 No. 34);
b.
Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 213 tahun 1961 (L.N. R.I. tahun 1961 No. 256);
c.
Badan Pimpinan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1963 (L.N. R.I. tahun 1963 No. 22);
Pasal 2
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang termaktub dalam dictum Kedua dari Keputusan Presiden No. 293 tahun 1963, selanjutnya dilakukan oleh Menteri Urusan Perasuransian.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Perasuransian.
Pasal 4
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam lembaran-Negara Republik Indonesia.