Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 Tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 ditunda berlakunya untuk waktu yang tidak tertentu.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumk an. Diumumkan pada tanggal 19 Januari 1948 Sekretaris Negara A.
G.
PRINGGODIGDO. ---------- ) Berita Negara 1948 No. 2.