Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2.
Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1)
Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
(2)
Selain Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1, proses pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional.
(3)
Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:
a.
Presiden;
b.
Wakil Presiden;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau
d.
menteri atau pimpinan lembaga.
(4)
Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(5)
Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen:
a.
naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b.
salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan
c.
terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
(6)
Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(7)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Internasional dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 3

(1)
Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang.
b.
dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 4

(1)
Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa:
a.
analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan
b.
prognosa.
(2)
Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa berdasarkan masukan masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 5

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memberitahukan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemrakarsa.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau penetapan Rancangan Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan menteri/pimpinan lembaga lain untuk menyelenggarakan rapat guna memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3)
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bentuk instrumen hukum pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan permohonan persetujuan penyusunan pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Presiden.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau penetapan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.