Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat.