Justisio

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Asean Agreement On The Movement of Natural Persons (persetujuan Asean Mengenai Pergerakan Orang Perseorangan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.