Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
c.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
d.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
e.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
f.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
g.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
h.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
i.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
j.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
k.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;
l.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;
m.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;
n.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033;
o.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (19) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034;
p.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (20) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2035 sampai dengan tanggal 31 Desember 2035; dan
q.
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (21) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2036 sampai dengan seterusnya.

Pasal 2

(1)
Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahun 2020 pada kolom (1) Tabel 2 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020, dan untuk tahun selanjutnya berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b.
kuota tahunan tariff rate quota pada kolom (2) Tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan jumlah kuota tahunan tariff rate quota diperhitungkan secara pro-rata sesuai prosentase tahun tersisa terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Menteri ini;
c.
tariff preferensi in-quota pada kolom (3) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat tariff rate quota dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat tariff rate quota serta tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota;
d.
tariff preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat tariff rate quota, atau menggunakan sertifikat tariff rate quota dengan jumlah melebihi sertifikat tariff rate quota dan/atau melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota; dan
c.
tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang terdapat pada pembebanan tarif preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.
(3)
Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.

Pasal 3

Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Pasal 4

(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
(2)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 5

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a.
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b.
barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. le f