(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
c.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
d.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
e.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
f.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
g.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
h.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
i.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
j.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
k.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;
l.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;
m.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;
n.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033;
o.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (19) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034;
p.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (20) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2035 sampai dengan tanggal 31 Desember 2035; dan
q.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (21) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2036 sampai dengan seterusnya.