Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-PK.
(2)
STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode 5 (lima) tahun.
(3)
STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
(4)
STRANAS-PK terdiri dari antara lain:
a.
Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019;
b.
Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi Masyarakat;
c.
Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen;
d.
Strategi dan Prioritas Nasional; dan
e.
Sasaran dan Target.
(5)
STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

STRANAS-PK bertujuan untuk:
a.
memberikan arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait;
b.
mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor-sektor prioritas; dan
c.
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 3

STRANAS-PK berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing; dan
b.
pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.

Pasal 4

STRANAS-PK terdiri atas penguatan 3 (tiga) pilar, yaitu:
a.
peningkatan peran pemerintah;
b.
peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c.
peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Pasal 5

(1)
Kementerian/lembaga menjabarkan STRANAS-PK sebagaimana dimaksud dalam melalui Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(2)
Aksi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Aksi Nasional-PK, merupakan program atau kegiatan yang dilakukan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk periode 1 (satu) tahun.
(3)
Aksi Nasional-PK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
(4)
Penyusunan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.

Pasal 7

Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.
(2)
Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(4)
Hasil pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan Aksi Nasional-PK untuk periode selanjutnya serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK.

Pasal 9

(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK.
(2)
Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan Presiden ini.
(3)
Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi Nasional-PK dilaporkan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Pasal 10

Biaya pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 75 pasal. Masuk untuk akses penuh.