Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah Di Pasar Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah.
2.
Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3.
Unit Usaha Syariah adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
5.
Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
6.
Sertifikat Deposito Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Sertifikat Deposito Syariah adalah Instrumen Pasar Uang berupa simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
7.
Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah pemindahtanganan secara jual-beli Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan melalui Pasar Uang dengan kesepakatan harga, mekanisme penyelesaian, dan penatausahaan tertentu.
8.
Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pelaku pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.
9.
Penerbit Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah.
10.
Pelaku Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang selanjutnya disebut Pelaku Transaksi adalah pihak yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
11.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah lembaga pendukung pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.
12.
Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
13.
Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
14.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
15.
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
16.
Kustodian adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
17.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disebut LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain untuk kepentingan pencatatan dan penatausahaan. Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat.
18.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun dan kegiatan utamanya tidak di Indonesia.
19.
Repurchase Agreement Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Repo Syariah adalah penjualan Sertifikat Deposito Syariah oleh pemilik Sertifikat Deposito Syariah kepada investor Sertifikat Deposito Syariah lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
20.
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21.
Mudarabah adalah kerja sama antara pihak pertama yaitu malik, shahibul mal, atau nasabah, sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu ‘amil, mudarib, atau Bank, yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Pasal 2

Sertifikat Deposito Syariah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini yaitu Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.

Pasal 3

(1)
Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scriptless);
b.
diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing;
c.
diterbitkan dengan tidak menggunakan mekanisme bunga, termasuk mekanisme diskonto;
d.
diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing;
e.
memiliki jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, 12 (dua belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, atau 36 (tiga puluh enam) bulan;
f.
dialihkan secara elektronik;
g.
didaftarkan dan ditatausahakan di Bank Indonesia atau LPP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia;
h.
diterbitkan dengan akad Mudarabah; dan
i.
imbalan diberikan dalam bentuk bagi hasil.
(2)
Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dihitung berdasarkan kegiatan usaha yang didanai oleh Sertifikat Deposito Syariah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Pelaku Pasar dalam Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi:
a.
Penerbit; dan
b.
Pelaku Transaksi.
(2)
Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Bank.
(3)
Pelaku Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
bank;
b.
Perusahaan Efek; dan
c.
nasabah.
(4)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
bank;
b.
Perusahaan Efek;
c.
korporasi;
d.
orang perseorangan; dan
e.
Bukan Penduduk.

Pasal 5

(1)
Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah meliputi:
a.
Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah; dan
b.
Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2)
Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Perusahaan Efek; dan
b.
Perusahaan Pialang.
(3)
Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
bank yang melaksanakan kegiatan Kustodian; dan
b.
Perusahaan Efek.
(4)
Pelaku Transaksi berupa bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dapat melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(5)
Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(6)
Pelaku Transaksi berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah untuk kepentingan sendiri.
(7)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah melalui Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Bank sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mencantumkan informasi dalam dokumen informasi penawaran kepada investor paling sedikit berupa:
a.
pernyataan “dapat ditransaksikan di Pasar Uang”;
b.
akad;
c.
persentase nisbah bagi hasil nasabah;
d.
persentase tingkat indikasi imbalan;
e.
tata cara perhitungan bagi hasil;
f.
tanggal pembayaran bagi hasil;
g.
informasi pajak atas bagi hasil; dan
h.
kegiatan usaha yang didanai, dalam hal menggunakan akad Mudarabah muqayyadah.
(2)
Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank sebagai Penerbit juga wajib mencantumkan pemberitahuan kepada calon investor yang melakukan pembelian Sertifikat Deposito Syariah di pasar perdana maupun pembelian dan/atau penjualan Sertifikat Deposito Syariah di pasar sekunder untuk menyetujui pemberian data dan/atau informasi kepada Bank Indonesia mengenai kepemilikan, transaksi, dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito Syariah yang dilakukan.
(3)
Bank sebagai Penerbit wajib menginformasikan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Deposito Syariah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk Bank yang pertama kali menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Bank telah:
a.
memperoleh persetujuan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dari otoritas yang berwenang; dan
b.
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Sertifikat Deposito Syariah yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh izin sebagai Penerbit tidak dapat ditransaksikan di Pasar Uang.
(5)
Dalam hal Bank Indonesia menunjuk LPP, Bank sebagai Penerbit yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan fotokopi surat izin penerbitan tersebut kepada LPP sebagai bagian dari dokumen pendukung pendaftaran instrumen Sertifikat Deposito Syariah dalam penatausahaan LPP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan persyaratan penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito Syariah wajib memperoleh persetujuan pendaftaran dari Bank Indonesia sebagai Lembaga Pendukung Transaksi Sertifikat Deposito Syariah.
(2)
Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang telah:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.