Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Sembilanbelas November Kolaka dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas 19 November Kolaka yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2014, No.62 4