Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2014, No.62 4