Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalencana Perintis, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada para Perintis Kemerdekaan yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan, atau yang dengan giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya telah mendapat hukuman dari Pemerintah kolonial, atau yang terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Perintis berbentuk sebagai berikut: berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selainnya melambangkan Keadilan Sosial atau Kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, ialah hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pada lancana terdapat gambar sebuah Keris yang memancarkan sinar sebagai lambang Kesaktian, Kejayaan Pribadi dan Kebesaran tekad para pelopor kita dalam merintis jalan kearah kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Bintang bersudut lima disebelah atas melukiskan perwujudan dari dasar-dasar Pancasila Negara. Di tengah-tengah Lencana dengan melintasi gambar keris tersebut di atas ditulis perkataan "PERINTIS".
(2)
Satyalancana Perintis berukuran sebagai berikut: Jari-jari lancana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm. Lebar tangkai padai dan kapas masing-masing 2,5 mm. Jari-jari lancana tidak berikut tangkai padi dan kapas 10 mm. Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm. Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm. Jari-jari bintang di atas tulisan Perintis 2 mm. Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah lancana 7 mm. Tinggi huruf dari tulisan Perintis 2 mm. Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm. Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm. Tebal cincin (diameter) 1 mm.
(3)
Satyalancana Perintis dipakai pada pita-gantung yang berwarna dasar merah tua dan berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur hijau.
(4)
Satyalancana Perintis ialah seperti tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Satyalancana Perintis diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang:
a.
menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau
b.
giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari pemerintah kolonial, atau
c.
terus-menerus secara aktif menentang penjajahan kolonial, satu sama lain dengan syarat, bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satyalancana Perintis diberikan pada tanggal 20 Mei.

Pasal 4

Satyalencana Perintis diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai Satyalencana Perintis dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atau syarat-syarat dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.