Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the International
Fund for Agricultural Developmentā yang Telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development tahun 2015 sebesar USD4.000.000,00 (empat juta dolar Amerika Serikat).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.