Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
a.
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
b.
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non-pemerintahan dalam negeri;
c.
sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
d.
penilaian kompetensi;
e.
penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
f.
pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
g.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
h.
pelayanan kesehatan; dan
i.
penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
a.
instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
b.
operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk:
a.
pelatihan aparat pemerintah desa/pengurus Badan Permusyawaratan Desa/pengurus lembaga kemasyarakatan desa/pengurus lembaga adat desa; dan
b.
pengembangan kompetensi (bimbingan teknis/seminar/lokakarya/workshop/kursus/penata-ran/pembekalan/orientasi tugas/pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya transportasi peserta.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa:
a.
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non-pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
b.
sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(7)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8)
Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:
a.
jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang;
b.
pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan
c.
pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b.
huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan
c.
huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 7

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
a.
calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;
b.
mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;
c.
mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa; dan
d.
mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.