Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
4.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
5.
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
7.
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
8.
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
9.
Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
11.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
12.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
13.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a.
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
b.
penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
c.
pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
d.
penetapan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b.
Pelayanan;
c.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d.
Pengelolaan Barang Milik Negara;
e.
Pengelolaan Dana; dan
f.
Hak Negara Lainnya.
(2)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3)
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah; dan/atau
c.
Peraturan Menteri. # 2020, No. 268

Pasal 4

Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a.
tarif spesifik; dan/atau
b.
tarif ad valorem.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(3)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(5)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(6)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
(2)
Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Pasal 7

(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
tarif Pelayanan dasar; dan
b.
tarif Pelayanan nondasar.
(3)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
b.
tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c.
tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
d.
tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan
e.
tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas:
a.
tarif penggunaan barang milik negara;
b.
tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c.
tarif pemindahtanganan barang milik negara.
(5)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) terdiri atas:
a.
tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
b.
tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
c.
tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
d.
tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) terdiri atas:
a.
tarif denda administratif;
b.
tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
tarif bersifat volatil; dan/atau
b.
kebutuhan mendesak.
(3)
Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
b.
tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau
c.
tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(5)
Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kegiatan nasional dan internasional;
b.
hasil ratifikasi perjanjian internasional;
c.
arahan Presiden;
d.
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
e.
hasil samping kegiatan Pemerintah;
f.
perubahan organisasi; dan/atau
g.
pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
a.
Undang-Undang; dan/atau
b.
Peraturan Pemerintah.
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 10

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
b.
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
c.
aspek keadilan; dan/atau
d.
kebijakan Pemerintah.

Pasal 11

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
b.
biaya penyelenggaraan layanan;
c.
aspek keadilan; dan/atau
d.
kebijakan Pemerintah.

Pasal 12

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan investasi Badan;
b.
kondisi keuangan Badan;
c.
operasional Badan; dan/atau
d.
kebijakan Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau
b.
kebijakan Pemerintah.
(2)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b.
barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 14

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
hasil dan manfaat terbaik; dan/atau
b.
kebijakan Pemerintah.

Pasal 15

Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
b.
aspek keadilan; dan/atau
c.
kebijakan Pemerintah.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.